We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

About Fatwa Medsos MUI

MUI Fatwa application of laws and guidelines bermuamalah through social media

Penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan perpecahan.

Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.

Apalagi sejak pilpres dan pilkada beberapa tahun lalu, penyebaran hoax dan fitnah semakin tidak terkendali. Hal ini memaksa MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman ber-media sosial.

Aplikasi ini berisi fatwa MUI tentang media sosial dalam format yang mudah dibaca di devide android phone maupun tablet.

Segera download aplikasi ini agar memahami hukum dan pedoman ber-media sosial sesuai ajaran agama Islam.

What's New in the Latest Version 1.0

Last updated on Apr 30, 2018

Rilis awal

Translation Loading...

Additional APP Information

Latest Version

Request Fatwa Medsos MUI Update 1.0

Uploaded by

Yadi Las Lambatasalsalamet

Requires Android

Android 2.3.4+

Available on

Get Fatwa Medsos MUI on Google Play

Show More

Fatwa Medsos MUI Screenshots

Languages
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Subscribed Successfully!
You're now subscribed to APKPure.
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Success!
You're now subscribed to our newsletter.