We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Tentang Fikih Energi Terbarukan

Fikih Energi Terbarukan Pandangan dan Respons Islam atas PLTS Oleh Abd. Moqsith

Aplikasi Android ini adalah Penjelasan Tentang Fikih Energi Terbarukan Pandangan dan Respons Islam atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oleh Abd. Moqsith Ghazali, Dkk. Dalam format Pdf.

ISLAM mendorong umatnya untuk melakukan perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik dan prospektif, baik dari segi lahiriyah-dunyawiyah maupun bathiniyah-ukhrawiyah. Syariat Islam (baca; fikih) dituntut untuk mampu menjawab problematika yang muncul dan berkembang di tengah masyarakat terutama persoalan dunia yang berkaitan dengan kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu, ajaran Islam melalui ijtihad kreatif para mujtahidnya mencoba mendialogkan antara sumber hukum Islam dengan realita yang terus berkembang. Salah satu yang perlu direspons cepat oleh umat Islam adalah persoalan energi fosil yang tidak terbarukan dan terbatas serta solusi energi terbarukan.

Satu setengah tahun belakangan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) melakukan kerjasama dengan Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM dan Center for Civic Engagement Studies (CCES) dalam mewujudkan pemenuhan listrik yang bersumber dari salah satu energi terbarukan (PLTS) sekaligus mengupayakan peningkatan taraf hidup masyarakat miskin melalui usaha mikro kecil dan menengah melalui energi terbarukan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dan Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kerjasama ini bernama Konsorsium KEMALA.

Sebagai negara dengan sebutan zamrud khatulistiwa, Indonesia dikaruniai sumberdaya alam yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi energi terbarukan. Terutama energi terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, air, angin, biomassa, gelombang laut, dan panas bumi.

Untuk menjaga keberadaan dan keberlangsungan sumber energi terbarukan tersebut, kita wajib menjaga lingkungan – alam semesta - agar potensi sumber energi itu tetap lestari. Oleh sebab itu, NU dalam keputusan Muktamar Cipasung tahun 1994 memutuskan bahwa pencemaran lingkungan baik udara, air maupun tanah yang menimbulkan dlarar (kerusakan) hukumnya adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).

Seiring berjalannya waktu, rekomendasi NU tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah Indonesia. Selama hampir 13 tahun, NU melihat semakin rusaknya sumberdaya alam di Indonesia yang disebabkan oleh ekspolitasi, pencemaran lingkungan, pembukaan lahan dan lainnya.

Merespons hal tersebut, tahun 2007 PBNU membuat pertemuan Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNKL PBNU) dengan rekomendasi wajib hukumnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, warga NU dan seluruh elemen masyarakat untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah).

Mudah-mudahan isi materi dari Aplikasi ini dapat bermanfaat untuk introspeksi diri dan berbenah yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Mohon berikan Ulasan dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Bintang 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.

Selamat membaca.

Disclaimer :

Semua konten dalam aplikasi ini bukan merek dagang kami. Kami hanya mendapatkan konten dari mesin pencari dan situs web. Hak cipta dari semua konten dalam aplikasi ini sepenuhnya dimiliki oleh pencipta yang bersangkutan. Kami bertujuan untuk berbagi ilmu dan memudahkan belajar bagi pembaca dengan aplikasi ini, jadi tidak ada fitur download dalam aplikasi ini. Jika Anda adalah pemegang hak cipta dari file konten yang terdapat dalam aplikasi ini dan tidak suka konten Anda ditampilkan, silakan hubungi kami melalui pengembang email dan beri tahu kami tentang status kepemilikan Anda pada konten tersebut.

Apa yang baru dalam versi terbaru 1.0

Last updated on Apr 5, 2024

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Terjemahan Memuat...

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

Permintaan Fikih Energi Terbarukan Update 1.0

Perlu Android versi

5.0

Available on

Mendapatkan Fikih Energi Terbarukan di Google Play

Tampilkan Selengkapnya

Fikih Energi Terbarukan Tangkapan layar

Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Berlangganan dengan sukses!
Anda sekarang berlangganan APKPure.
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Kesuksesan!
Anda sekarang berlangganan buletin kami.