Use APKPure App
Get Talaq old version APK for Android
Istilah talak biasanya diterjemahkan sebagai "penolakan" atau hanya "perceraian".
APA ITU TALAQ?
Seorang Muslim yang ingin menceraikan istrinya disarankan – dalam contoh pertama – untuk meminta pertemuan arbitrase, yang diatur oleh para tetua dari pasangan itu sehingga dapat dicapai perdamaian. Jika upaya tersebut gagal dan pria dengan tulus berpikir bahwa dia tidak dapat menjalani kehidupan yang harmonis dengan istrinya, dia dapat menceraikannya baik secara lisan maupun tertulis – yang dikenal sebagai talak. Dalam kedua kasus tersebut, dianjurkan untuk menghadirkan dua orang saksi pada saat diucapkannya perceraian tersebut.
Seorang laki-laki harus menceraikan (a) hanya sekali, (b) hanya pada saat istrinya tidak sedang menstruasi, dan (c) ketika tidak ada kontak seksual dengannya sejak saat terakhir menstruasi.
Setelah perceraian diucapkan oleh suami, istrinya harus menunggu selama 3 bulan atau 3 siklus menstruasi (‘iddat’). Selama periode ini, istri diperbolehkan tinggal di rumah yang sama dan suami bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pemeliharaannya. Dia dapat memilih selama Iddat untuk berdamai dengannya, dalam proses yang dikenal sebagai Ruju'. Ini bisa berupa pernyataan verbal atau melanjutkan kehidupan pernikahan yang normal. Jika, setelah masa penantian ini, suami tidak dapat mengambil kembali istrinya, maka pasangan itu bercerai sepenuhnya.
Juga dianjurkan untuk menghadirkan dua saksi ketika suami memutuskan untuk mengambil kembali ('ruju') istrinya, sebelum akhir idat.
Di mana seorang pria telah mengumumkan tiga perceraian, pada tiga kesempatan yang berbeda, dia tidak dapat mengambil kembali mantan istrinya, atau menikahinya kembali.
Majelis mengeluarkan akta cerai atas dasar “Talaq Nama”, yang ditandatangani oleh pemohon di hadapan dua orang saksi. Laki-laki wajib membayar mahar seluruhnya kepada perempuan.
TATA CARA TALAQ
1. Semua klien baru dan calon klien, harus mengunduh Formulir Talaq, melengkapinya, dan mengirimkannya atau mengirimkannya melalui email ke Majelis Syariah Islam, dengan merinci alasan utama permohonan tersebut.
2. Setelah mendapatkan formulir aplikasi yang telah diisi lengkap dengan perincian yang relevan dari pemohon, Dewan akan mendaftarkan aplikasi tersebut. Permohonan tidak akan didaftarkan jika rincian atau dokumen yang diminta pada formulir permohonan tidak disertakan.
3. Dewan akan menghubungi istri melalui email, pos dan telepon untuk memberitahu dia tentang aplikasi perceraian. Dia akan ditanya apakah dia memiliki klaim keuangan Mahr dan apakah dia ingin mediasi. Tanggapannya akan disampaikan kepada suami dan kantor akan bertindak sesuai. Harap dicatat bahwa Quran mengamanatkan mediasi dalam keadaan seperti itu sehingga kami akan menawarkan pertemuan bersama dengan kedua belah pihak.
4. Jika istri tidak menanggapi upaya kami untuk menghubungi, kami akan meminta suami untuk memberikan bukti tempat tinggalnya . Whatsapp dan Facebook juga bisa digunakan.
5. Jika mediasi tidak diperlukan oleh kedua belah pihak atau tidak berhasil, dan mahr telah dibayarkan, kantor akan mengeluarkan dokumen talak kepada suami. Istri akan diberitahu tentang tanggal penandatanganan ini sehingga dia dapat merayakan Iddat. Dokumen tersebut harus ditandatangani di hadapan 2 orang saksi.
6. Setelah Iddah selesai, kantor akan mengeluarkan salinan asli Akta Cerai Islami kepada kedua belah pihak.
Perlu diketahui bahwa proses ini dianggap sebagai satu talak dan pasangan akan diceraikan karenanya. Syariah tidak membutuhkan 3 Talak untuk dilakukan.
Khula (saling cerai)
Khul adalah jenis perceraian kontraktual yang diprakarsai oleh istri. Hal ini dibenarkan berdasarkan otoritas ayat 2:228:
Tidak halal bagimu untuk mengambil kembali apa pun yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali mereka berdua takut bahwa mereka tidak dapat menyesuaikan diri dengan batas-batas Allah, tidak ada kesalahan yang dibebankan kepada mereka berdua. Jika wanita itu mengembalikan apa yang dengannya dia membebaskan dirinya. Ini adalah batas-batas yang ditetapkan oleh Tuhan; jangan melanggar mereka.
Nikah halala
Dalam Islam, iddah atau iddat adalah periode yang harus dilakukan seorang wanita setelah kematian suaminya atau setelah perceraian, di mana dia tidak boleh menikah dengan pria lain. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan keraguan tentang ayah dari seorang anak yang lahir setelah perceraian atau kematian suami sebelumnya.
Last updated on Feb 12, 2023
Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!
Diunggah oleh
احمد خليل
Perlu Android versi
Android 4.4+
Kategori
Laporkan
Talaq
Khula Aur Iddat K Masail1.0 by Pak Appz
Feb 12, 2023