Reporting the existence and activities of Foreigners in Indonesian territory.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Aplikasi Pelaporan Orang Asing adalah Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat digunakan oleh Pemilik Tempat Penginapan atau Pemilik Tempat Tinggal atau Masyarakat Umum untuk melaporkan adanya keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia. Yang dimaksud dengan 'Tempat Penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau fasilitas akomodasi milik suatu organisasi/perusahaan, sedangkan yang dimaksud dengan 'Tempat Tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Partisipasi Anda dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara seperti yang tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia