Pelaporan Orang Asing


1.2.1 โดย Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
Jul 13, 2020

เกี่ยวกับ Pelaporan Orang Asing

Reporting the existence and activities of Foreigners in Indonesian territory.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Aplikasi Pelaporan Orang Asing adalah Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat digunakan oleh Pemilik Tempat Penginapan atau Pemilik Tempat Tinggal atau Masyarakat Umum untuk melaporkan adanya keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia. Yang dimaksud dengan 'Tempat Penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau fasilitas akomodasi milik suatu organisasi/perusahaan, sedangkan yang dimaksud dengan 'Tempat Tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Partisipasi Anda dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara seperti yang tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.

Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia

มีอะไรใหม่ใน 1.2.1 เวอร์ชันล่าสุด

Last updated on Jan 18, 2021
- Perbaikan bug saat validasi NIK

ข้อมูล แอป เพิ่มเติม

เวอร์ชันล่าสุด

1.2.1

อัปโหลดโดย

Siyu Zhang

ต้องใช้ Android

Android 4.4+

รายงาน

ปักธงว่าไม่เหมาะสม

แสดงเพิ่มเติม

Pelaporan Orang Asing ทางเลือก

ต้องการแอปอื่นจาก Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

ค้นพบ