یحاسن پنڈیڈیکن آل اِکھان میرویا | AL - اظہر کیمبنگن جکارتہ بارات
Pada tahun 1981 komplek taman meruya ilir masih sangat sepi dan perumahan yang dibangun oleh developer juga masih sangat terbatas. Namun pada akhir tahun 1982 perumahan yang dibangun kian bertambah banyak.
Dengan adanya persyaratan administrasi berupa badan hukum tersebut,panitia mulai menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan syarat lainnya untuk membentuk satu badan hukum berupa yayasan. Pada tanggal 16 Desember 1983 dibentuklah Yayasan Al−Ikhwan Meruya selanjutnya disebut (YAIM) pada saat itu masih disebut Yayasan Al−Ikhwan (YAI) dengan Akta Notaris Sita Susikto SH. Pada tahun 1984 Pemprov DKI Jakarta sangup untuk membangunkan sarana ibadah yang diminta umat,yaitu sebuah masjid yang diberi nama AL-IKHWAN yang terletak di Taman Meruya Ilir Blok F1.
Pada tanggal 24 Mei 1985 masjid AL−IKHWAN diresmikan pengunaanya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta H. Edy Nalapraya berangkat dari masjid seluas 540 m2 yang telah berdiri diatas tanah seluas 2.610 m2 dan telah diresmikan tersebut maka yayasan AL−IKHWAN meruya telah diberi amanah untuk mengelola asset tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor : 2402/2003, tanggal 18 Juli 2003 dan berita acara serah terima pinjam pakai nomor : 3764/007.73 tertanggal 11 Agustus 2003.